Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Adakan Workshop Manajemen Jaminan Halal

Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan workshop manajeman jaminan halal di Adhi Wangsa Hotel, Solo, Jawa Tengah pada 24-26/10. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari rapat kerja yang telah diadakan pada 9-11/10/19. Pendirian halal center UIN Sunan Kalijaga ini sebagai respon terhadap UU JPH No.33 Tahun 2014 mengenai penjaminan produk halal. Workshop ini menghadirkan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, BA., BA., MA, Ph.D., selaku keynote speaker; Drs. H. Muhammad Lutfi Hamid, M.A. selaku sekretaris BPJPH Kementerian Agama RI, dengan penjelasannya mengenai kebijakan jaminan produk Halal; dan Prof. Dr. Drs. Makhrus, SH., M. Hum. selaku ketua Halal Center UIN Sunan Kalijaga dengan pemaparannya mengenai sistem jaminan halal dan sertifikat halal; dan beberapa pembicara ahli lainnya.

Sementara itu, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah melakukan survei mengenai Lembaga Halal Center UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 26/10/19. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa, Halal Center UIN Sunan Kalijaga siap berperan sebagai lembaga pemeriksa halal yang tersertifikasi, dan saat ini sudah memiliki 3 calon auditor dengan lingkup makanan, minumam dan industri kimia olahan. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, BA., BA., MA, Ph.D., berharap Halal Center ini dapat berkontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia. Pembentukan lembaga halal center ini melibatkan beberapa personel yang dianggap kompeten dan memiliki komitmen dalam mendukung program penjaminan halal di Indonesia.

Berdasarkan Layanan Sertifikasi Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI tata cara untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi (1) Pengajuan permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH dengan dokumen yang disyaratkan (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan (3) Pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (4) LPH melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan produk (5) BPJH melakukan pemeriksaan dokumen hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian (6) Penetapan kehalalan produk oleh MUI melalui sidang fatwa halal (7) Penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. (Aulia-Mahasiswa)