UIN Sunan Kalijaga Ikut Serta Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Dengan itu memberi batasan kepada ormas agar aktifitasnya senantiasa menjaga NKRI sesuai dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai kebangsaan yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui Forum Diskusi Publik, Dialog Interaktif TV dan Pertunjukan Rakyat bertema “Merawat NKRI melalui Ormas di Bumi Pertiwi”.

Dalam dialog interaktif pada salah stasiun televisi swasta (ADiTV) di Yogyakarta sebagai narasumber adalah Staf Ahli Menkopolhukam Dr. Sri Yunanto, M.Si dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Dr. Phil. Sahiron, MA. Jumat(25/8) kemarin.

Sri Yunanto menjelaskan dalam undang-undang dasar 1945, bahwa negara menjamin hak asasi manusia untuk berserikat dan tidak membatasi untuk mendirikan ormas. Ormas yang dimaksud adalah kegiatan masyarakat yang mendukung pembangunan dan menuju Indonesia jaya.

Sri Yunanto menambahkan dalam Perpu nomer 2 tahun 2017 sendiri menerangkan pemerintah melarang ormas untuk melaksanakan aktifitas kekerasan. Selain itu dilarang juga mengembangkan paham sparatis di masyarakat, melanggar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah serta tidak diperbolehkan menyebar ideologi yang tidak sejalan dasar negara.

Sementara Sahiron menerangkan konsep Bhineka Tunggal Ika sudah ada pada kehidupan masyarakat Islam di Madinah pada zaman nabi Muhammad S.A.W. yang terdiri berbagai suku dan agama. Pada masa itu sangat menjunjung tinggi perbedaan dan pluralitas. Dan yang menarik Nabi mencoba menyatukan semua kalangan menjadi satu kebhinekaan dalam Piagam Madinah. “ Pada masa itu komunitas yang ada harus bersaudara untuk membangun kota Madinah” kata Sahiron.

Kemudian Sahiron menjelaskan pada zaman kemerdekaan peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi tokoh agama, suku dan kemerdekaan berkumpul untuk menyusun Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.”Jadi Pancasila sudah ada sunnahnya yaitu Piagam Madinah, yang menyatukan bangsa ini” tutur Sahiron Ketua Asosiasi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Se-Indonesia (AIAT).

“Tanpa Pancasila maka tidak ada lagi NKRI. Karena jika diterapkan dasar negara selain itu akan terjadi primodialisme kesukuan atau keagamaan. Bangsa ini akan terpecah menjadi komunitas-komunitas kecil baik berdasarkan agama atau suku. Jadi jika ada ormas yang akan mendirikan negara khilafah berarti berencana memecah belah negara ini, dan pemerintah harus tegas dalam masalah ini,” ucap Sahiron.

Kemudian Sahiron menegaskan bahwa langkah pemerintah sudah tepat untuk menerbitkan Perppu nomer 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena untuk menentukan proses hukum dan sanksi yang efektif bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (habib/humas UIN)