Warga Kerten Ikuti Pelatihan Perawatan Jenazah

Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya. Kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda untuk diadakan pemakamannyan. Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah bagi semua umat muslin.

Dari dasar itu, mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga angkatan 96 melaksanakan pelatihan perawatan jenazah bagi warga desa Kerten di Masjid Miftakhul Jannah Desa Kerten, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. Jumat (3/8). Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga kelompok 262 dan 264.

Pelatihan diikuti oleh 30 orang perwakilan dari sembilan Takmir masjid di desa Kerten. Dalam kegiatan ini mahasiswa KKN UIN Sunan Kalijaga bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantiwarno. Petugas KUA Gantiwarno Muhyidin, S.H. menjadi narasumber dalam pelatihan menjelaskan tata cara merawat jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, dan mensalatkan jenazah. Ia mengatakan bahwa dalam setiap tahap perawatan jenazah harus di lakukan secara runtut dan tertib.

"Pada saat memandikan jenazah harus dalam kondisi lurus, jika kakinya tidak dalam kondisi lurus maka harus di luruskan terlebih dahulu bisa menggunakan air cuka. Saat memandikan baiknya menggunakan air yang tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Untuk yang memandikan di utamakan dari kalangan keluarga terlebih dahulu", kata Muhyidin.

"Sedangkan saat mengkafani untuk laki-laki harus menggunakan kain rangkap tiga, dan untuk perempuan rangkap lima" ujar Bapak Muhyidin, S.H.

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Idofi Andika Pratama mengatakan tujuan kegiatan ini agar masyarakat terutama Desa Kerten mengerti bagaimana cara perawatan jenazah menurut syariat islam. Cara merawat jenazah yang disyari’atkan Islam diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan.(Idofi-Khabib/humas)