UIN Sunan Kalijaga Kerjasama dengan PT Dekasari Perkasa dalam Pengadaan Furniture Gedung Febi

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan kontrak kerjasama pengadaan paket furniture untuk gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Penandanganan naskah kontrak kerjasama dilakukan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D., dan Direktur Utama PT. Dekasari Perkasa, Petrus Rahmad Utama Djangkar, di gedung Prof. Saifuddin Zuhri, Jum’at, 5/10/18.

PT. Dekasari Perkasa merupakan perusahaan furniture pemenang tander pekerjaan pengadaan paket furniture gedung FEBI yang dilelangkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan nilai paket Rp. 12.428.576.000,00. Lelang paket pekerjaan ini dibuka 28/8/18 melalui pengumuman online di laman www.lpse.jogjakarta.go.id. Menurut Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK), Drs. H. Handarlin H. Umar, sejak penawaran pelelangan dibuka, ada 64 perusahaan furniture yang mendaftar melalui online. Namun hanya ada 2 perusahaan furniture yang memenuhi kualifikasi, yakni: PT. Deka Sari Perkasa dan PT. Karya Mentari Soraya. Pelaksanaan lelang dimenangkan oleh PT. Deka Sari Persada, Dengan nilai penawaran lelang Rp. 10.172.940.327,- nilai nego Rp. 10.172.900.000.

Dijelaskan, melalui perjanjian kontrak kerjasama ini, PT. Deka Sari Persada bertanggungjawab penuh atas ketersediaan kelengkapan furniture di FEBI, dengan ketentuan pelaksanaan pekerjaan harus selesai selama 88 hari kalender dimulai 5/10/18 s/d 31/12/18.

Prof. Yudian dalam sambutannnya selesai penandatanganan perjanjian kontrak kerjasama antara lain menyampaikan, melalui kotrak ini, UIN sedang melaksanakan pekerjaan pemerintahan, dalam rangka memenuhi sarana –prasarana kelengkapan perkuliahan. Proses pekerjaan pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, sampai selesainya pekerjaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat umum dengan etiket baik melaksanakan pekerjaan melalui rekanan dengan sejujur-jujurnya.

Apabila di kemudian hari, walaupun UIN Sunan Kalijaga sudah berupaya menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan, namun masih ada banyak salah tafsir dari masyarakat, maka pihaknya selaku pimpinan di kampus ini akan selalu mengedepankan sikap yang bijak. Menurut Prof. Yudian, satu sebab bisa menimbulkan pluralitas akibat. Al Qur’an dan Hadis saja bisa memunculkan banyak tafsir, dan itu memunculkan banyak kebenaran yang sifatnya duniawi.

Pihaknya berkeyakinan, setelah Rasulullah wafat, kita tidak bisa lagi berpedoman secara tekstual pada al Qur’an dan Hadis, karena munculnya banyak tafsir. Misalnya dalam kontrak kerjasama seperti yang kita lakukan kali ini, tidak bisa semata berpegang pada al Qur’an dan hadis secara tekstual, Tetapi bisa mengedepankan ijma’ antara pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga bisa diperoleh kerjasama yang saling memberikan manfaat dan keuntungan secara adil.

Jika ada pihak-pihak yang tidak ikut berkepentingan, kemudian mengotak atik pekerjaan ini dengan dalih demi kepentingan masyarakat, maka sedini mungkin kita persiapkan argumen-argumen berdasarkan ijma’ dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga tidak akan ada celah berbagai pihak yang ingin mencari-cari masalah, seperti yang terjadi terkait pembangunan Gedung FEBI. Dengan kesiapan kotrak kerjasama yang matang, maka setiap pertanyaan dan kritik dari masyarakat akan bisa terjawab dengan baik, apabila data-data pelaksanaan pekerjaan tersedia dengan lengkap. Dan tidak akan banyak menyita waktu hingga mengesampingkan banyak pekerjaaan yang harus terselesaikan, demikian harap Rektor. (Weni/Doni)