Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya LPM menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. pelaksanaan administrasi lembaga.
  5.  

    LPM terdiri dari:

    1. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik; dan
    2. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
    3. Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.

      Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik

      Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lt. 1

      Tel. +62-274-512474, +62-274-589621 ext. 6014

      IP Phone. 10034

      Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

      Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lt. 1

      Tel. +62-274-512474, +62-274-589621 ext. 6014

      IP Phone. 10034