Rektor UIN Sunan Kalijaga Lantik 4 Koordinator Pusat di Satuan Pengawasan Internal

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, melantik sejumlah Dosen dengan tugas tambahan sebagai Koordinator Pusat di Satuan Pengawasan Internal (SPI) Periode 2024-2028, berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 2 tahun 2025 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat pada Satuan Pengawasan Internal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Periode 2024-2028. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Pusat Admnitsrasi Umum (PAU) Lt 1 kampus setempat. Jumat (3/1/2025).

Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Mochamad Sodik, serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Ali Sodiq. Sementara itu, Rohaniawan diemban oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prof. Dr. Maksudin. Adapun beberapa Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Koordinator Pusat di SPI diantaranya: Bustanul Ariefin Rusydi, M.H., sebagai Koordinator Pusat Hukum dan Sumber Daya Manusia; Dinik Fitri Rahajeng Pangestuti, M.Ak., sebagai Koordator Pusat Audit Keuangan dan Perencanaan; Syaiful Fakhri, M.Psi., Koordinator Pusat Manajemen risiko; dan Mahfud Asyari, S.E., M.M., Koordinagor Pusat Pendampingan Implementasi Sistem Manajemen Strategis.

Sementara itu, Rektor dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para Koordinator Pusat SPI yang baru saja dilantik. Bahwasanya dibentuknya Koordinator Pusat tersebut bertujuan memperkuat bagian integral dari upaya pengawasan dan pengendalian tata kelola universitas. Hal ini menurut Prof. Noorhaidi seiring dengan UIN Sunan Kalijaga yang tengah mengusung sejumlah inisiatif besar, seperti pencanangan pembangunan Kampus 2 yang telah sampai ke meja Menteri, pendirian Fakultas Kedokteran dan Kesehatan, serta berbagai terobosan lainnya yang memerlukan anggaran signifikan.

Untuk itu, Ia menekankan perlunya arahan dan pendampingan dari SPI, memastikan setiap langkah pengembangan dapat berjalan efektif dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. "Gerak langkah yang dilakukan untuk berbagai pengembangan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menabrak peraturan apapun," ujarnya.

Rektor juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang dicanangkan oleh pemerintah. “Selamat bekerja kepada para Koordinator Pusat Satuan pengawasan Internal. mari kita bersama bergandengan tangan untuk melakukan yang terbaik bagian UIN Sunan Kalijaga” pungkasnya. (tim humas)