UIN SUKA

Senin, 17 November 2025 15:11:00 WIB

0

MEMBACA ULANG HASIL MUNAS TARJIH, MAKLUMAT, DAN KEMASLAHATAN UMAT (Prof. Susiknan Azhari Guru Besar Fak. Syariah dan Hukum UIN sunan Kalijaga Yogyakarta)

Pasca keluarnya Maklumat tentang Awal Ramadan 1447 Hijriah yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 27 Muharam 1447/22 Juli 2025 dan dimuat di website tarjih, muncul banyak pertanyaan di kalangan warga persyarikatan. Para ahli hisab dan pemerhati falak Muhammadiyah bertanya-tanya, mengapa maklumat tersebut tampak berbeda dengan hasil Munas Tarjih? Padahal, Munas Tarjih adalah forum tertinggi dalam memutuskan persoalan keagamaan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid, Pasal 16 ayat (3) dijelaskan bahwa "keputusan Musyawarah Nasional berlaku sejak ditanfidzkan oleh

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan bersifat mengikat". Sementara itu, ayat (4) menyebutkan bahwa keputusan Musyawarah Nasional hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Nasional.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) tersebut, secara normatif Majelis Tarjih dan Tajdid tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan hasil Musyawarah Nasional Tarjih yang telah ditanfidz. Proses pembahasan sebelum keluarnya maklumat disebut-sebut lebih fokus pada aspek teknis penerapan aplikasi, dan di sisi lain dinilai belum sepenuhnya memperhatikan tata aturan organisasi. Karena itu, tulisan singkat ini berusaha membaca ulang posisi hasil Munas Tarjih dalam perspektif  Muhammadiyah, sekaligus meninjau nilai kemaslahatan bagi umat ketika muncul dua keputusan yang tampak tidak sejalan. Penentuan awal Ramadan 1447 merupakan ujian membangun "kebersamaan" satu hari satu tanggal bagi sesama pengguna KHGT 

Jejak KHGT dan Niat Persatuan Umat

 Sebagaimana diketahui, Kalender Hijriah Global Turkiye (KHGT) lahir dari ijtihad kolektif para ulama dan ilmuwan Muslim dunia. Ia bukan sekadar sistem penanggalan, melainkan hasil pemikiran yang menggabungkan semangat persatuan, ketepatan sains, dan visi kemodernan Islam. Tujuannya jelas menciptakan tatanan waktu yang adil, rasional, dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia. Sebagai hasil kesepakatan global, semestinya keputusan yang diambil bersama dijalankan secara konsisten. Namun dalam praktiknya, muncul dinamika yang menimbulkan pertanyaan, terutama ketika hasil Munas Tarjih dan Maklumat tampak berbeda arah.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat No. 01/MLM/1.1/B/2025 tentang Penyesuaian Penetapan 1 Ramadan 1447 H. Dalam maklumat ini, awal Ramadan 1447 ditetapkan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Maklumat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bentuk Maklumat No. 2/MLM/1.0/E/2025 tertanggal 30 Rabiulawal 1447/22 September 2025. Padahal, hasil Munas Tarjih di Pekalongan tahun 1445/2024 yang telah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 — sesuai hasil perhitungan Diyanet Turkiye. Memperhatikan kasus ini, pertanyaan yang dapat dimunculkan apakah maklumat yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang merujuk dari MTTPPM dapat dilakukan perbaikan ketika ditemukan data yang lebih sahih dan maslahat?

Salah satu wawasan pemikiran Islam Muhammadiyah adalah keterbukaan. Keterbukaan berarti bahwa segala yang diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan. Apabila ditemukan dalil dan argumen yang lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil serta argumen. Dalam “Penerangan tentang Hal Tardjih” ditegaskan lebih lanjut:

“Malah kami berseroe kepada sekalian oelama soepaya soeka membahas poela akan kebenaran poetoesan Madjelis Tardjih itoe di mana kalaoe terdapat kesalahan atao koerang tepat dalilnja diharap soepaya diajoekan, sjoekoer kalaoe dapat memberikan dalil jang lebih tepat dan terang, jang nanti akan dipertimbangkan poela, dioelang penjelidikannja, kemoedian kebenarannja akan ditetapkan dan digoenakan. Sebab waktoe mentardjihkan itoe ialah menoeroet sekedar pengertian dan kekoeatan kita pada waktoe itoe.”(Manhaj Tarjih, p. 18-19).

Dalam konteks penentuan awal Ramadan 1447 H, kutipan di atas menunjukkan sikap terbuka Majelis Tarjih dalam menerima kritik dan masukan. Tarjih tidak menutup diri terhadap pandangan baru, bahkan mendorong para ulama dan ilmuwan untuk memberikan koreksi dan dalil yang lebih kuat apabila ditemukan kekeliruan. Prinsip ini mencerminkan bahwa keputusan Tarjih bukanlah kebenaran mutlak, melainkan hasil ijtihad terbaik berdasarkan pengetahuan dan kemampuan yang ada pada waktu itu.

Pilihan tanggal 19 Februari 2026 sejatinya lebih maslahat, baik dari sisi akademik maupun dari segi organisasi. Bahkan pada saat launching, KHGT versi bahasa Arab yang dibagikan kepada para peserta, juga ditegaskan bahwa awal Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026. Karena itu, kalender Muhammadiyah tahun 2026 sebaiknya menyesuaikan, dan maklumat yang telah dikeluarkan perlu diperbaiki agar sejalan dengan hasil ijtihad jama‘i yang telah ditanfidz serta keputusan internasional KHGT.

Masalah di Balik Istilah “Daratan Amerika”

Salah satu akar persoalan tampaknya terletak pada penafsiran konsep “daratan Amerika” dalam parameter KHGT. Selama ini, ketika KHGT disosialisasikan, istilah tersebut sering disebut secara umum tanpa penjelasan yang lebih spesifik. Padahal, di sinilah titik krusial yang menentukan awal bulan kamariah. Dalam ketentuan KHGT disebutkan bahwa:

1. Dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak — bulan baru dimulai serentak di seluruh dunia.

2. Bulan baru dimulai jika sebelum pukul 24.00 GMT di mana pun di bumi telah terpenuhi kriteria elongasi minimal 8° dan ketinggian hilal minimal 5°.

3. Jika kriteria tersebut baru terpenuhi setelah pukul 24.00 GMT, bulan baru tetap dimulai apabila syarat tersebut terjadi di wilayah daratan Amerika.

Kata “wilayah daratan Amerika” inilah yang menimbulkan interpretasi beragam. Berdasarkan wawancara penulis dengan Assoc. Prof. Humeyra Nur Islek (Diyanet Turkiye), Prof. Dr. Dato’ Mohd Zambri bin Zainuddin (Universiti Malaya Malaysia), dan Drs. Hendro Setyanto, M.Si. (Indonesia)—tiga tokoh yang terlibat langsung dalam “penyusunan KHGT”—menjelaskan bahwa wilayah seperti Alaska dan Hawaii tidak termasuk dalam kategori daratan Amerika. Turkiye juga mendapat mandat resmi untuk menerbitkan Kalender Hijriah Global dan menjamin konsistensinya. Hasil wawancara ini dapat dianggap sebagai sumber primer yang selaras dengan keputusan resmi Konferensi Turkiye 1437/2016 tentang batas daratan Amerika.

Dengan demikian, seharusnya parameter KHGT berbunyi “Parameter pada butir (1) terjadi di wilayah daratan Benua Amerika, kecuali Alaska dan Hawaii.” Jika hal ini dilakukan maka dualisme penentuan awal bulan Ramadan 1447 yang sedang berkembang dapat diakhiri. Lalu bagaimana dengan Fiqh Council of North America (FCNA) yang menetapkan awal Ramadan 1447 jatuh pada hari Rabu 18 Februari 2026?. Hingga saat ini belum diperoleh informasi yang memadai tentang argumentasi yang digunakan dalam penetapan awal Ramadan 1447 tersebut sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.

Catatan Akhir : Tabayun untuk Kemaslahatan Umat

Dari uraian tersebut, tampak bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan 1447 H bukan disebabkan oleh perbedaan prinsip, melainkan perbedaan pemahaman terhadap batas wilayah yang dijadikan acuan. Inilah tantangan nyata dalam upaya implementasi Kalender Hijriah Global Turkiye. Agar cita-cita besar KHGT untuk mewujudkan “satu hari satu tanggal” dapat terwujud, semua pihak perlu duduk bersama dalam semangat tabayun. Dengan komunikasi terbuka dan saling memahami, dualisme keputusan bisa dihindari, dan kemaslahatan umat dapat dijaga. Pada akhirnya, semangat KHGT bukan semata tentang perhitungan astronomi dan implemnetasi aplikasi, tetapi tentang upaya mewujudkan persatuan umat dalam bingkai waktu yang sama. Sebab dalam Islam, menyatukan hati dan langkah jauh lebih penting daripada memenangkan satu pandangan.

 Wa Allahu A’lam bi as-Sawab