LPPM Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar kuliah umum bertema “Edukasi Kekayaan Intelektual: Strategi Merancang Luaran Riset Inovasi menjadi Paten” dengan narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu. Kegiatan ini dirangkai dengan peluncuran Sentra HKI UIN Sunan Kalijaga serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu, (2/6/2025) bertempat di Aula Convention Hall lantai I kampus setempat.
Hadir dalam kegiatan setrategis ini, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan beserta segenap Wakil Rektor, Ketua LPPM Dr. Abdul Qoyum bersama tim, Koordinator Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Hilirisasi LPPM Dr. Nita Handayani, beserta pihak terkait. Hadir pula Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Drs. Yasmon, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY M.L.S. Agung Rektono Seto dan tim.
Dalam paparannya, Dirjen KI Ir. Razilu menegaskan pentingnya perguruan tinggi sebagai motor penggerak budaya kekayaan intelektual nasional. Menurutnya, tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, memiliki potensi luar biasa untuk melahirkan kekayaan intelektual yang dapat dilindungi negara. “Idealnya, perguruan tinggi adalah pabrik kekayaan intelektual, karena di dalamnya terdapat pilar-pilar yang menghasilkan karya ilmiah, invensi, dan inovasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, figur yang lebih akrab disapa Pak Ilu ini menekankan pentingnya memahami paten sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan paling kuat. Paten memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor invensi yang sama. “Durasi pelindungannya 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan permohonan,” jelasnya. Ia memaparkan, syarat utama suatu riset dapat dipatenkan adalah memiliki novelty atau kebaruan, inventive step atau langkah inventif, serta industrial applicability atau dapat diterapkan secara industri.
Menurutnya, tidak semua riset dapat dipatenkan, melainkan hanya riset-riset yang menyelesaikan masalah secara teknik, bukan sekadar masalah sosial atau hukum. “Identifikasi masalah yang ingin diselesaikan harus jelas, solusinya unik, ada hasil eksperimen atau uji coba, serta memiliki potensi komersial. Cari pembeda dengan teknologi yang sudah ada,” papar Ir. Razilu. Ia mencontohkan Thomas Alfa Edison yang mendapatkan paten lampu setelah melakukan percobaan ratusan kali dan bahkan menggabungkan paten orang lain dengan dirinya.
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa di era berbasis pengetahuan ini, ide dan kreativitas menjadi aset yang lebih berharga dibanding sumber daya alam. “Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk mendorong kemajuan bangsa. Sentra kekayaan intelektual yang kita dirikan hari ini adalah simbol semangat baru kolaborasi akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mendorong lahirnya karya orisinal anak bangsa dan memastikan hak-hak serta kekayaan tersebut diakui, dilindungi, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPPM Dr. Abdul Qoyum yang juga bertindak sebagai moderator, menegaskan bahwa UIN Sunan Kalijaga terus berupaya memperkuat peran strategisnya dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. Menurutnya, LPPM akan menata dan mengoptimalkan agar setiap inovasi dan riset dosen maupun mahasiswa dapat terdaftar dan diakui secara hukum, sehingga karya-karya akademik dari UIN Sunan Kalijaga memiliki nilai manfaat yang luas bagi masyarakat serta menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.
Hal senada disampaikan Dr. Nita Handayani, Koordinator Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Hilirisasi LPPM, yang menjelaskan bahwa Sentra HKI hadir sebagai pusat layanan pendampingan untuk memfasilitasi proses pendaftaran HKI dosen dan mahasiswa, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya dan inovasi sebagai bagian dari penguatan reputasi akademik dan kontribusi UIN Sunan Kalijaga di tingkat nasional maupun global.
Kehadiran DJKI pada kuliah umum dan peluncuran Sentra HKI ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi dan hilirisasi riset di UIN Sunan Kalijaga, sehingga perguruan tinggi Islam ini semakin berperan dalam menggerakkan transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat luas bagi masyarakat dan bangsa.(humassk)