WhatsApp Image 2025-09-09 at 10.11.33.jpeg

Selasa, 09 September 2025 11:54:00 WIB

0

Kemenag Raih WTP Kesembilan Kali Berturut-Turut, Menag: Program Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Jakarta, 9 September 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016, Kemenag berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2024.

Opini WTP tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian ini. Namun ia menegaskan bahwa raihan opini WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir semata, melainkan harus menjadi pendorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saat ini tidak cukup kita hanya meraih WTP. Lebih dari itu, saya minta jajaran Kemenag untuk melakukan kerja-kerja yang berdampak bagi masyarakat. Program-program yang kita buat jangan sekadar seremoni, melainkan harus menghadirkan dampak nyata,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menag juga menekankan pentingnya empati dalam perencanaan program. Ia meminta seluruh jajaran Kemenag untuk merancang kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan menjauhi program yang hanya bersifat simbolik atau mercusuar.

“Pikirkan dan laksanakan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar program mercusuar,” tambahnya.

Dengan perolehan opini WTP untuk kesembilan kalinya ini, Kemenag memperkuat komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu, Kemenag bertekad untuk menjadikan setiap kebijakan sebagai wujud pelayanan publik yang bermanfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.(humassk)