IMG-20250922-WA0194.jpg

Jumat, 19 September 2025 18:41:00 WIB

0

Dukung Transparansi Publik, UIN Sunan Kalijaga Hadirkan Komisi Informasi Pusat dalam Workshop Keterbukaan Informasi

Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Workshop Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (19/9/2025), di Ruang Rapat PAU Lantai 3 kampus setempat.

Kegiatan strategis ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Ir. Donny Yoesgiantoro, MM, MPA, didampingi Asisten Ahli KIP, Siti Azizah, S.H., M.H. Turut hadir Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Noorhaidi Hasan; Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. Mochamad Sodik; Kepala Biro AUK Dr. Ali Sodiq; Direktur Pascasarjana; para dekan; Ketua SPI Dr. Shaleh; serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bagi perguruan tinggi merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, prinsip transparansi tidak lagi bersifat opsional, melainkan menjadi kewajiban institusional yang melekat pada setiap badan publik. “Keterbukaan informasi publik merupakan mandat regulasi yang harus dipatuhi. Penyelenggaraan workshop ini merupakan bentuk keseriusan UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel, ,” ungkapnya.

Prof. Noorhaidi melanjutkan bahwa dengan berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih, UIN Sunan Kalijaga tidak boleh lagi mengabaikan aspek keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pencapaian institusi harus diiringi dengan komitmen transparansi agar kredibilitas dan akuntabilitas kampus semakin kuat di mata publik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, terdapat kategori informasi yang secara hukum dapat dikecualikan, sepanjang telah melalui mekanisme uji konsekuensi. 


Ia menekankan bahwa dalam setiap pertimbangan, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan privat. Dengan demikian, prinsip transparansi harus tetap dijalankan, namun dalam kerangka hukum yang jelas dan terukur.

Sementara itu, dalam sesi workshop yang dimoderatori oleh Sekretaris SPI, Syaifullahil Maslul, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, menjelaskan bahwa setiap tahun Komisi Informasi melaksanakan penilaian keterbukaan informasi pada badan publik. Penilaian tersebut menghasilkan predikat dalam lima kategori, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penilaian tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola kelembagaan, mulai dari produk hukum, barang dan jasa, perencanaan, hingga pengelolaan keuangan.

Ia menegaskan, semua informasi di UIN Sunan Kalijaga pada dasarnya bersifat publik, kecuali yang secara hukum dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi mahasiswa atau strategi pertahanan negara. “Tidak bisa menghindar dari keterbukaan informasi publik karena kampus menggunakan dana APBN, Kerjasama, dan UKT mahasiswa. Mahasiswa dan masyarakat berhak tahu,” ungkap Azizah.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara PPID dengan unit-unit lain, seperti arsiparis, biro hukum, perencanaan, hingga humas. Informasi publik, lanjutnya, harus disajikan secara berkala, sementara informasi yang dikecualikan wajib dilindungi melalui mekanisme uji konsekuensi.

Dalam workshop ini juga membahas standar layanan informasi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tata cara menghadapi sengketa informasi di meja persidangan. “Keterbukaan informasi harus dilakukan dengan bijak. Banyak kewajiban yang melekat pada badan publik, dengan satu hak menolak apabila informasi membahayakan kepentingan negara maupun pribadi,” pungkasnya.(humassk)