Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai ASN dan Sosialisasi Regulasi Kepegawaian bersama Biro SDM Kementerian Agama RI, Kamis (28/8/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung PAU kampus setempat ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Mochamad Sodik; Kepala Biro Administrasi Umum dan Keungan Dr. Ali Sodiq;, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan II, ketua lembaga, kepala UPT, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, menegaskan pentingnya forum ini untuk menjawab berbagai persoalan yang kerap muncul dalam tata kelola kepegawaian. “Kita ingin menyelesaikan hal-hal yang mengganjal agar proses birokrasi maupun akademik dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu sebagai narasumber, Kepala Biro SDM Kementerian Agama RI, Dr. Wawan Junaidi, M.A., menjelaskan bahwa mayoritas pola pengembangan karier ASN Kemenag diarahkan pada jabatan fungsional (JF). Saat ini, sekitar 86 persen pegawai menduduki jabatan fungsional, 11 persen jabatan pelaksana, dan hanya 3 persen pada posisi manajerial.
“Jabatan fungsional guru mendominasi, sekitar 70 persen, sedangkan dosen mencapai 8,7 persen,” terangnya. Menurutnya, 79 persen kasus kepegawaian justru berkaitan dengan dosen. Salah satu penyebabnya adalah kesenjangan relasi antara dosen dan tenaga kependidikan dan interpretasi yang tidak tepat terhadap regulasi.
Topik lain yang banyak mendapat sorotan adalah regulasi terkait tugas belajar (tubel). Dr. Wawan mengingatkan, dosen yang mengambil tugas belajar wajib memahami detail ketentuan, termasuk ikatan dinas dan konsekuensi keuangan.
“Tugas belajar memerlukan izin resmi dari Sekretaris Jenderal Kemenag, dan setelah selesai, dosen wajib menyertakan SK pencantuman gelar,” Jelas Kabiro SDM. Pasalnya, setelah menyelesaikan tugas belajar, dosen dinilai bukan berdasarkan ijazah, tetapi melalui SK pencantuman gelar. “Oleh karena itu, SK Tugas Belajar harus dipahami secara rinci agar tidak menimbulkan kesalahan administratif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami skema tubel bagi ASN yang saat itu terdiri atas 2 jenis, yakni tubel dan tubel biaya mandiri yang masing-masing kategori masih terbagi menjadi dua model, yakni kuliah di jam kerja dan kuliah di luar jam kerja.
Perlu diketahui bagi seorang PNS Ketika mengambil tugas belajar, status hukumnya lebih kompleks karena mereka memiliki dua SK, yaitu SK PNS dan SK Jabatan. Dr. Wawan menjelaskan, bahwa apabila dosen mengambil tubel skema beasiswa di jam kerja, maka jabatannya diberhentikan sementara. “Dengan demikian, yang bersangkutan akan menerima dua SK, yakni SK Tugas Belajar dan SK Pemberhentian Jabatan Sementara,” tegasnya. Konsekuensi dari ini Adalah pembayaran tunjangan yang hanya 50%. “Dalam skema ini, setelah tubel selesai yang bersangkutan juga wajib menjalani ikatan dinas selama dua kali masa studi,” tambahnya.
Sementara itu, bagi dosen yang mengambil tubel beasiswa di luar jam kerja, hanya menerima SK Tugas Belajar tanpa SK Pemberhentian Jabatan, dengan kewajiban ikatan dinas selama satu kali masa studi. Berbeda dengan tubel biaya mandiri di jam kerja, SK jabatan tetap diberhentikan sementara dengan konsekuensi ikatan dinas satu kali masa studi. Sedangkan tubel biaya mandiri di luar jam kerja tidak berdampak apapun.
“Semua skema tersebut harus dipahami secara cermat karena menyangkut hak, kewajiban, serta keberlangsungan status kepegawaian. Kekeliruan membaca aturan bisa berakibat serius, baik secara administratif maupun finansial,” tegasnya.
Tidak sampai di situ, Kabiro SDM juga menyampaikan bahwa pegawai yang tugas belajar tetap harus mengisi capaian kinerja dosen, yang saat ini sudah berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kinerja dinilai dari dua aspek: hasil kerja dan perilaku kerja. Bagi dosen yang sedang tugas belajar, indikator mencakup indeks prestasi (IP) dan ketepatan waktu lulus.
“Kalau IP di atas 3,5 dan lulus lebih cepat atau tepat waktu, nilainya di atas ekspektasi, jika selain itu, nilainya sesuai atau di bawah ekspektasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan PNS dan PPPK yang hingga kini kerap menimbulkan polemik. Dalam kerangka regulasi yang berlaku, Dr, Wawan menjelaskan bahwa PPPK memang tidak memiliki sejumlah hak yang sama dengan PNS, terutama terkait pensiun, cuti, maupun jenjang karier. Perbedaan tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari aturan dan mekanisme kepegawaian yang secara tegas membedakan kedua status tersebut.
Karena itu, pengelolaan PNS dan PPPK perlu dipahami secara proporsional sesuai dengan kerangka hukum dan regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini juga terkait dengan latar belakang pengangkatan keduanya, di mana PPPK hadir sebagai solusi penataan tenaga honorer dengan rentang usia dan masa pengabdian yang beragam.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Berbagai pertanyaan mengemuka dari para peserta, terutama menyangkut problematika kepegawaian yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun PPPK. (humassk)