Upaya mendorong budaya inovasi sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik terus digiatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Melalui Pusat Inovasi, Kekayaan Intelektual, dan Hilirisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), kampus ini menyelenggarakan Workshop Drafting Paten, Kamis (28/8/2025), di Ruang Teatrikal GKT Fakultas Kedokteran.
Ketua LPPM UIN Sunan Kalijaga, Dr. Abdul Qoyyum, SEI, M.Sc.Fin., menegaskan pentingnya paten sebagai instrumen strategis bagi dunia akademik. Menurut dia, paten bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga pintu masuk menuju hilirisasi riset agar temuan sivitas akademika dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus PTKIN tertua harus mampu melahirkan banyak paten yang berdampak luas,” kata Abdul Qoyyum dalam sambutannya.
Sementara itu, Workshop ini menghadirkan dua pemeriksa paten dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Keduanya ialah Antario Terryandana, S.T., dan Raden Muhammad Agung Triadi, S.T.
Kedua praktisi tersebut memaparkan seluk-beluk penyusunan dokumen paten, mulai dari aspek teknis, strategi perumusan klaim, hingga cara melindungi inovasi dari potensi pelanggaran. Melalui pendekatan praktis, para peserta diajak memahami bahwa penyusunan paten bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga strategi hukum dan komersial.
Adapun peserta kegiatan ini berasal dari dosen, peneliti, hingga mahasiswa lintas fakultas. Kehadiran mereka mencerminkan antusiasme civitas akademika untuk memperkuat kapasitas di bidang pengelolaan kekayaan intelektual.
Workshop ini menjadi bagian dari agenda strategis LPPM dalam membangun ekosistem riset dan inovasi di UIN Sunan Kalijaga. Dengan semakin banyaknya riset yang dipatenkan, diharapkan hasil penelitian tidak hanya berhenti di publikasi ilmiah, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi melalui skema hilirisasi.
Dalam hal ini, LPPM UIN Sunan Kalijaga sendiri telah membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai wadah fasilitasi pendaftaran dan pengelolaan HKI. Kehadiran sentra tersebut diharapkan menjadi katalis bagi lahirnya lebih banyak karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan berpotensi dikomersialisasikan.(humassk)