UIN SUKA

Sabtu, 29 November 2025 12:46:00 WIB

0

Pajak Itu Haram, Kecuali Darurat: Ketika Fatwa MUI Menjadi Alarm Keadilan Fiskal Indonesia ( Prof. Dr. Shofiyullah Muzammil Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Komisi Fatwa MUI) .

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI yang berlangsung pada tanggal 20-23 November 2025 sukses menghebohkan meja perdebatan di Jakarta, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Pungutan pajak itu hukumnya haram, kecuali negara berada dalam keadaan darurat.

Pernyataan ini bukanlah ajakan untuk anarki dengan memboikot pajak. Ini adalah upaya meluruskan persepsi, menempatkan kewajiban negara dan warga negara pada timbangan moral dan keadilan, sekaligus mendesak perbaikan radikal dalam sistem fiskal kita.

Pajak yang selama ini kita kenal sebagai tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tiba-tiba diletakkan di “kursi pesakitan” etika keagamaan. Lalu, apa sebenarnya gagasan besar di balik narasi ini? Bagaimana kita bisa mengubahnya menjadi cetak biru kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan?

Gagasan 1: Zakat vs. Pajak – Mengurai Konflik Fikih dan Fiskal Modern

Inti dari fatwa MUI adalah membandingkan pajak modern dengan satu-satunya kewajiban finansial yang diwajibkan secara eksplisit dalam syariat Islam, yaitu Zakat.

Dalam fikih klasik, zakat adalah sebuah sistem yang sempurna. Ia memiliki aturan main yang jelas: 1) Nishab (Batas Minimal): Harta hanya diwajibkan zakat jika telah mencapai batas minimum tertentu; 2) Haul (Jangka Waktu): Biasanya dihitung setelah satu tahun; dan 3) Asnaf (Penerima Tetap): Distribusi hasilnya sudah pasti dan terbatas pada delapan golongan penerima.

Sebaliknya, pungutan pajak yang kita kenal hari ini—Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)—tidak dikenal dalam zaman kenabian dan para sahabat, kecuali dalam situasi tertentu atau terhadap non-Muslim (jizyah dan kharaj). Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan “Laisa fil maal haqq siwa az-zakat” (HR Ibnu Majah), yang secara harfiah berarti: “Tidak ada kewajiban atas harta kekayaan selain zakat.”

Dalam situasi normal, pungutan finansial di luar zakat dianggap memberatkan rakyat (makas atau dharibah), yang dapat disamakan dengan perampasan. Oleh karena itu, dalam konteks hukum Islam murni, pajak dalam situasi normal adalah haram. Zakat sudah cukup menopang masyarakat, karena peruntukan delapan asnaf itu pada hakikatnya adalah sasaran distribusi kesejahteraan, serupa dengan sasaran distribusi pajak.

Jembatan Legitimasi: Klausa "Keadaan Darurat"

Lalu, bagaimana pajak bisa dibenarkan? Di sinilah klausa "darurat" menjadi jembatan antara fikih dan realitas modern. Para ulama kontemporer sepakat bahwa negara modern—yang bertanggung jawab menyediakan infrastruktur masif, pendidikan gratis, layanan kesehatan, pertahanan, dan membayar utang—berada dalam keadaan kebutuhan finansial yang permanen. Kebutuhan ini tidak dapat dicukupi hanya dari zakat, karena volume Zakat (yang saat ini dikelola oleh BAZNAS/LAZ) masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan APBN.

Dengan kata lain, negara berada dalam situasi "darurat" untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara. Selama dana pajak digunakan untuk kemaslahatan publik (pendidikan, infrastruktur) dan dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, maka pungutan pajak tersebut menjadi sah (halal), bukan hanya legal. Fatwa MUI sebenarnya sedang menegaskan syarat moral dan etika agar pajak dapat dibenarkan hanya boleh dipungut jika benar-benar darurat dan harus digunakan dengan sebaik-baiknya.

Gagasan 2: Benarkah Kapasitas Fiskal Indonesia dalam "Darurat" Permanen?

Pertanyaan logis selanjutnya: Apakah negara kita benar-benar dalam keadaan darurat finansial yang membenarkan pajak yang tinggi? Secara fiskal, jawabannya cenderung ya.

Indonesia adalah negara dengan rasio pajak yang masih tergolong rendah, seringkali hanya berkisar antara 10% hingga 11% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga di ASEAN seperti Thailand dan Vietnam memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi, di atas 15%.

Rasio pajak yang rendah ini berarti kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan tidak cukup optimal untuk menopang ambisi pembangunan. Akibatnya, APBN kita menjadi sangat bergantung pada utang untuk membiayai proyek-proyek besar, defisit anggaran, bahkan membayar bunga utang. Menteri Keuangan pun berulang kali menyatakan bahwa rasio pajak yang rendah membuat APBN rentan dan membebani generasi mendatang dengan pinjaman.

Ketergantungan pada utang inilah yang membenarkan argumen darurat: untuk keluar dari jebakan utang dan membangun kedaulatan ekonomi, negara harus mengumpulkan penerimaan yang memadai. Namun, klausa darurat ini tidak boleh menjadi alasan untuk pemungutan yang zalim.

Narasi Keadilan: Fatwa "Pajak Berkeadilan" dan Protes Rakyat

MUI tidak berhenti hanya pada isu Zakat. Fatwa ini berkembang menjadi Fatwa Pajak Berkeadilan, yang secara spesifik menyoroti praktik perpajakan yang dinilai tidak adil dan memberatkan rakyat kecil.

Di sinilah seruan "haram" itu menemukan relevansinya di tengah masyarakat. Pertama, Pelarangan PBB Berulang pada Rumah Tinggal. Poin paling krusial dalam fatwa ini adalah pelarangan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang terhadap rumah atau bangunan yang hanya dihuni dan bersifat non-komersial.

Masyarakat kerap mengeluhkan, mengapa PBB harus dibayar setiap tahun untuk aset yang tidak menghasilkan pendapatan? Apalagi jika aset tersebut merupakan kebutuhan primer (dharuriyat) tempat tinggal. PBB berulang ini dirasakan sebagai pajak ganda (double taxation). MUI menegaskan bahwa rumah yang dihuni bukanlah objek produktif yang harus dikenakan pajak secara terus-menerus.

Fenomena ini adalah salah satu manifestasi ketidakadilan yang mendorong wali kota di daerah (seperti Balikpapan dan Bandung) merespons dengan hati-hati, menunggu arahan dari Kemendagri, karena PBB adalah ranah Pemerintah Daerah. Fatwa ini secara efektif menantang regulasi PBB yang selama ini berlaku.

Kedua, Membebaskan Kebutuhan Primer dari Pajak. MUI juga menegaskan bahwa sembilan bahan pokok (sembako) yang merupakan kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani PPN atau pajak berulang lainnya. Logikanya sederhana: Negara wajib menyediakan kebutuhan primer warganya tanpa hambatan fiskal. Jika kebutuhan dasar dipajaki, maka yang paling terpukul adalah masyarakat berpenghasilan rendah, menjadikannya pajak yang regresif.

Dan ketiga, Batas PTKP Setara Nishab Zakat. Untuk menegakkan prinsip keadilan, fatwa MUI menyarankan agar kemampuan finansial warga negara yang dikenakan pajak harus setara dengan nishab Zakat Mal, yaitu sekitar 85 gram emas. MUI berpendapat, batas ini dapat dijadikan patokan untuk menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika seseorang berpenghasilan di bawah batas tersebut, secara syariat ia tidak wajib mengeluarkan zakat, dan seharusnya tidak dipaksa membayar pajak penghasilan. Ini adalah gagasan brilian untuk menyelaraskan keadilan agama dengan kebijakan fiskal, memastikan bahwa hanya orang yang benar-benar mampu secara finansial yang dibebani PPh.

Rekomendasi Kebijakan Fiskal Masa Depan

Pernyataan (fatwa) MUI ini harus dilihat sebagai momentum emas untuk mereformasi sistem fiskal Indonesia. Ini adalah peta jalan moral yang menuntut pergeseran dari sekadar koleksi menjadi tata kelola berkeadilan.

Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang didorong oleh narasi "Pajak Berkeadilan":

Rekomendasi 1: Mengoptimalkan Integrasi Zakat dan Pajak. Meskipun Pemerintah sudah mengakui Zakat sebagai pengurang pajak, pelaksanaannya masih perlu diperkuat. Pertama, Peningkatan Status Zakat. Saat ini, Zakat dan sumbangan keagamaan yang wajib dibayarkan melalui lembaga resmi (BAZNAS/LAZ) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 dan PMK No. 254/PMK.03/2010 sebagai pengurang penghasilan bruto (deductible), bukan pengurang pajak terutang (tax credit). Pemerintah harus mengkaji kemungkinan menjadikan Zakat sebagai tax credit penuh untuk wajib pajak perorangan (PPh 21) yang berpenghasilan tinggi, sehingga insentif religius untuk berzakat menjadi lebih kuat dan mampu meningkatkan dana zakat nasional. Kedua, Sosialisasi Masif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan BAZNAS/LAZ wajib bersinergi mensosialisasikan mekanisme pelaporan ini secara masif dan mudah. Banyak wajib pajak Muslim yang mampu belum tahu bahwa Zakat Mal dan Zakat Fitrah dapat dilaporkan untuk mengurangi dasar perhitungan PPh mereka.

Rekomendasi 2: Reformasi PBB dan PTKP Berbasis Keadilan. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat harus segera menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan. Pertama, Revisi PBB Progresif. Pemerintah harus meninjau ulang Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur PBB. Khususnya, PBB untuk rumah tinggal non-komersial harus dihapuskan atau diubah statusnya menjadi tarif tunggal, rendah, dan non-berulang (misalnya hanya dikenakan saat transaksi jual beli). Kedua, PTKP Berbasis Nishab: Pemerintah harus mengkaji usulan MUI dengan menjadikan ambang batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) setara dengan nishab Zakat Mal (85 gram emas). Ini akan mengangkat batas PTKP Indonesia secara signifikan, membebaskan lebih banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari kewajiban PPh, dan menjadikan PPh jauh lebih progresif.

Rekomendasi 3: Transparansi Fiskal Radikal dan Efisiensi Pengelolaan. Klausa "darurat" sebagai pembenaran pungutan pajak akan runtuh jika terjadi inefisiensi dan korupsi. Pertama, Buka Buku Kas Negara. Untuk menanggapi klausa darurat, pemerintah wajib menunjukkan transparansi radikal dalam penggunaan dana pajak. Setiap rupiah yang dikumpulkan harus dapat dipertanggungjawabkan dan ditujukan langsung untuk pembangunan yang menargetkan kemaslahatan delapan asnaf (kaum dhuafa, fakir miskin, dll.)—sesuai semangat Zakat. Kedua, Berantas Mafia Pajak. Penguatan pengawasan dan penindakan terhadap penghindaran pajak dan korupsi di internal otoritas fiskal adalah keharusan mutlak. Jika negara tidak mampu menangkap para penyeleweng dana rakyat, maka klausa darurat tersebut hanya menjadi dalih untuk menutup inefisiensi. Ketiga, Optimalisasi Sumber Daya Alam. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara (SDA) sebagai sumber pendapatan non-pajak untuk mengurangi ketergantungan pada pungutan dari rakyat, sejalan dengan amanah UUD 1945 pasal 33.

Penutup: Moralitas dalam Uang Rakyat

Pesan utama Fatwa MUI bukan melarang membayar pajak. Pesannya adalah: Jika negara ingin memungut pajak, ia harus menjustifikasinya secara moral. Pajak harus dibenarkan oleh keadaan darurat yang nyata, digunakan secara adil, dan dikelola dengan penuh amanah, melampaui standar birokrasi biasa.

Fatwa Pajak Berkeadilan ini adalah kritik konstruktif paling tajam yang pernah diterima kebijakan fiskal. Ia menantang otoritas untuk meningkatkan kualitas tata kelola dari sekadar legalitas menjadi moralitas.

Jika Pemerintah mampu membuktikan bahwa setiap rupiah pajak telah diurus dengan transparansi maksimal, digunakan untuk program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat, dan struktur pajak telah adil (membebaskan kebutuhan primer dan yang berpenghasilan rendah), maka klausa “haram” akan gugur dengan sendirinya.

MUI telah memberikan alarm. Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk mengubah kritik etik ini menjadi reformasi fiskal yang benar-benar berkeadilan demi Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Demikian semoga bermanfaat.